PT. Midtou Aryacom Futures didirikan berdasarkan akta Notaris Agus Madjid, SH. No. 2 tanggal 1 Juli 2005. Kegiatan utama perusahaan sesuai dengan anggaran dasar perusahaan pasal 3 adalah melakukan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai Pialang Berjangka Komoditi. Kegiatan perusahaan tidak terlepas dari UU No. 32/1997 tantang Perdagangan Berjangka Komoditi, dan peraturan-peraturan teknis pendukung lainnya sebagai landasan hukum Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia.
Berbekal pengalaman yang ada, kami yakin dapat turut serta mendukung visi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) 2005 - 2009 yaitu "Terwujudnya kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi yang effisien dan efektif melalui pengelolaan resiko akibat fluktuasi harga".